Penyidik Koneksitas Serahkan Berkas Kasus TWP AD Jilid 3 ke Penuntut Koneksitas
Ketut Sumedana enggan mengungkapkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) jilid ke-3 kepada tim penuntut umum.
Pelimpahan itu dilaksanakan pada Rabu (21/6/2023) atas nama dua tersangka, yakni: Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
"Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil telah melakukan pelimpahan berkas ke-3 dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD kepada Tim Penuntut Koneksitas Jampidmil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketut enggan mengungkapkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.
Namun dipastikan keduanya berkongkalikong dalam hal pembagian keuntungan dari pengadaan lahan untuk perumahan prajurit TNI Angkatan Darat pada tahun 2019.
Baca juga: Kebut Penyidikan TWP AD Jilid 3, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama
"Kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40 persen bagi pihak TWP AD dan 60 persen untuk PT IBU," ujarnya.
Pengadaan lahan yang dimaksud, berlokasi di Karawang, Subang, dan Cirebon.
- Total dana yang digelontorkan oleh YAK sebagai Direktur Keuangan TWP AD sebesar Rp 60 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp 32 miliar
- Pengadaan tanah di lokasi Subang sebesar Rp 12 miliar
- Pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp12 miliar
- Pengadaan tanah di lokasi Cirebon sebesar Rp10 miliar.
Dana puluhan miliar itu diserahkan kepada AS tanpa melalui prosedur yang benar.
Kemudian AS menilap lebih dari setengahnya.
"Uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp 60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar," kata Ketut.
Untuk informasi, perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Mobil dan Tanah Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dan Ni Putu Rp 80 miliar.
"Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 miliar," kata Ketut.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dan KGS M. Mandyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar."