Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Atas Eksepsi Lukas Enembe Dibacakan Senin Pekan Depan

(JPU) atas eksepsi Lukas Enembe, jaksa pada pokoknya meminta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Putusan Atas Eksepsi Lukas Enembe Dibacakan Senin Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Senin, 26 Juni 2023.

"Kita akan lanjutkan persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan acara pembacaan putusan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dalam sidang agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Lukas Enembe, jaksa pada pokoknya meminta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebab muatan eksepsi dipandang sudah masuk dalam pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. 

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 156 ayat (1) KUHP, telah cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan seluruh materi keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak dan dikesampingkan.

"Bahwa terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Wawan, dalam sidang beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apakah terdakwa benar sebagai pelaku penerima suap dan gratifikasi. Apakah uang tersebut milik terdakwa atau bukan. Apakah terdakwa terlibat dalam pengurusan tender atau proyek pekerjaan. Kesemuanya itu sudah masuk dalam pokok materi perkara," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK juga menyoroti keberatan terdakwa Lukas mengenai alasan kesehatan dan pernah 8 kali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemudian terkait alasan terdakwa serta 8 kali terdakwa menerima predikat WTP dari BPK sebagaimana yang telah kami urai di atas, di luar ketiga permasalahan (pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan harus dibatalkan tersebut) bukanlah materi keberatan atau eksepsi," ucap Wawan.

Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur nonaktif Papua itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:

1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.

2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan
Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran
Rp2.422.704.600.

3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan
Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.

4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan
Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.

5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10
Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.

6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S.
Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara
total pengeluaran Rp565.000.000.

7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop
Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.

8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total
pengeluaran Rp200.331.600.

9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000.

10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura
Papua total pengeluaran Rp77.361.708.

11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40
Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.

12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas