Dewas Terima Data PPATK Terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, transaksi terkait pungli di rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.
"Ya benar," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, transaksi terkait pungli di rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
"Lebih dari satu rekening," kata Haris.
Namun, Haris masih enggan membeberkan lebih lengkap ihwal pemeriksaan yang telah dilakukan PPATK dimaksud.
Haris meminta agar lebih baik menunggu hasil penyelidikan KPK.
Baca juga: ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," katanya.
Diketahui, PPATK turut dilibatkan dalam kasus pungli di rutan KPK.
Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.
"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.
PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.