Respons Upaya PK Moeldoko, Siang Ini Kader Demokrat Kembali Gelar Aksi Jempol Darah
Siang ini, para kader Partai Demokrat akan kembali menggelar aksi cap jempol berdarah yang berlokasi di kantor DPP Partai Demokrat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat hingga kini masih berupaya melakukan perlawanan dan pengawalan terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko terhadap status atau legalitas partai.
Siang ini, para kader Partai Demokrat akan kembali menggelar aksi cap jempol berdarah yang berlokasi di kantor DPP Partai Demokrat.
Agenda aksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"Iya benar (agenda aksi cap jempol berdarah)," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Said Abdullah: PDIP dan Demokrat Tidak Ada Problem, Clear
Herzaky menyatakan, dalam agenda aksi tersebut para kader dan simpatisan Partai Demokrat akan turut didampingi oleh Pengurus DPP Partai Demokrat.
Kendati untuk kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky belum dapat memastikan hal tersebut.
"Ada pengurus DPP, tapi, belum tahu Mas AHY datang atau tidak," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnewscom, aksi tersebut rencana digelar mulai pukul 14.00 WIB siang ini.
Aksi ini juga sekaligus merespons pernyataan dari Moeldoko atas aksi jempol berdarah yang pertama kali digelar Jumat pekan lalu.
"Merespon statement KSP Moeldoko yang menyebutkan “BIAR DARAHNYA HABIS” atas Aksi Cap Jempol Darah hari Jumat Minggu lalu," tulis informasi tersebut.
Baca juga: Lawan PK Moeldoko, Ratusan Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah
Sebagai informasi, saat ini upaya hukum PK Moeldoko masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) setelah pengadilan tinggi menolak kasasi yang bersangkutan atas gugatan Partai Demokrat.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui jadwal sidang pembacaan putusan PK tersebut dari MA.