Andhi Pramono Belum Dipecat dari Bea Cukai, Kapan KPK akan Lakukan Penahanan?
Andhi Pramono baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono sejauh ini belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu berdalih baru akan memecat Andhi Pramono sebagai PNS apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan yang bersangkutan.
Karena sebagaimana diketahui pula, hingga kini KPK tak kunjung menahan Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kewenangan untuk menahan seorang tersangka adalah hak penyidik.
Dia sendiri tak mengetahui pasti kapan Andhi Pramono ditahan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya memastikan tak ada seorang berstatus tersangka yang tidak ditahan KPK.
"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Sehingga tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganalisis kebutuhan penahanannya," kata Ali, Sabtu (24/6/2023).
Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah.
Diduga penerimaan gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai, sekira 2009 sampai 2022.
Selain gratifikasi, Andhi juga telah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.
KPK sendiri secara resmi belum menyampaikan konstruksi perkara yang menjerat Andhi Pramono. Itu karena Andhi belum ditahan.
Baca juga: Perdana KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan ?
Sejauh ini sejumlah aset Andhi Pramono telah disita KPK.
Seperti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Serta tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan, di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.