Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas

KPK kembali gempar, setelah dugaan pungli Rp 4 miliar, kini dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan, catatan itu diungkap Novel Baswedan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gedung Merah Putih KPK. KPK kembali gempar, setelah dugaan pungli Rp 4 miliar, kini ada lagi dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan KPK, catatan hitam itu diungkap Novel Baswedaan. 

Kata Novel, laporan terkait dugaan pelecehan istri tahanan oleh petugas rutan KPK menjadi awal mula Dewas mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan.

"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalo tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," katanya.

Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar.

Novel Baswedan mengatakan, dugaan pungli tersebut bukan diungkap oleh Dewas KPK.

Ia menyebut, praktik dugaan pungli di lembaga antirasuah itu sejatinya sudah dibongkar oleh penyidik KPK terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu."

"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).

Menurut Novel, justru Dewas KPK awalnya tak merespons laporan dari penyidik tersebut.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel.

Baca juga: Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan

Dewas, kata Novel, berdalih petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.

Novel mengatakan, Dewas baru merespons kasus ini setelah mantan penyidik senior KPK tersebut mengungkapkan di video Podcast miliknya.

"Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas