Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Pungli, Nurul Ghufron Bilang Pegawai KPK Juga Manusia, Novel Baswedan: Kok Dianggap Sepele?

Novel Baswedan kritik keras ucapan Nurul Ghufron soal pungli di Rutan KPK, Nurul minta maaf dan sebut pegawai KPK manusia biasa yang bisa khilaf.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terkait Pungli, Nurul Ghufron Bilang Pegawai KPK Juga Manusia, Novel Baswedan: Kok Dianggap Sepele?
Kolase/dok Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kolase foto Novel Baswedan dan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Novel Baswedan kritik keras ucapan Nurul Ghufron soal pungli di Rutan KPK, Nurul minta maaf dan sebut pegawai KPK manusia biasa yang bisa khilaf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan memberikan kritikan keras terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah. 

Nurul Ghufron sebelumnya meminta maaf telah terjadi pungli di rutan KPK.

Dia menyebut pegawai KPK hanyalah manusia biasa yang bisa khilaf dalam perbuatannya.

Pernyataan Nurul Ghufron  dimaksud, menurut Novel Baswedan, pimpinan KPK tersebut sedang berusaha untuk melindungi puluhan pegawai yang diduga terlibat skandal pungli.

"NG (Nurul Ghufron) bilang pungli, terus bilang pegawai KPK juga manusia. Dua statement itu jelas menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengeliminir atau melokalisir/melindungi. Dia tidak terlihat marah atau kecewa," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Eks penyidik senior KPK ini melihat apa yang terjadi di rutan KPK bukan pungli, melainkan pemerasan dan suap.

Menurut Novel Baswedan, hal itu sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Kalo pungli, contoh pungutan parkir dan sebagainya. Jelas masalah rutan KPK ini dampaknya besar terhadap penanganan perkara," katanya.

Novel Baswedan pun meminta KPK tidak menyepelekan kasus yang terjadi di rutan komisi antikorupsi.

Sebab, kasus ini bisa jadi ajang pegawai KPK bermain perkara.

"Bisa jadi ajang untuk main perkara atau melindungi pihak beperkara, atau jadi merintangi atau menggagalkan proses penyidikan/penuntutan, kok dianggap sepele oleh NG?" katanya.

Baca juga: Tak Hanya Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Pelecehan Istri Tahanan Juga Terjadi oleh Petugas

Adapun kasus yang disebut sebagai pungli ini mulanya diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas mengungkap, dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022, telah terjadi pungli yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas