Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri sepakat mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur untuk terbitkan regulasi anggaran

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Pemda di Jatim Terbitkan Regulasi Perlindungan Pekerja
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri dorong pemda di Jawa Timur untuk terbitkan regulasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kita dorong minimal masuk ke Perkada maupun Perda," tandasnya. 

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan. 

Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja. 

"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan, dia menganggarkan di anggaran perubahan," katanya. 

Hadi mengapresiasi upaya Pemda telah melindungi pekerjanya meski untuk langkah awal hanya untuk masa perlindungan tiga maupun enam bulan. 

"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi. 

Di akhir keterangannya, Hadi menargetkan pemerintah daerah bisa mengcover sekitar 50 persen pekerja sektor informal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas