Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setengah Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka di Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong

Sudah setengah bulan berlalu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus siswa di Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Setengah Bulan Berlalu, Belum Ada Tersangka di Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan Menggonggong
X/ist
Kolase foto Ivan Sugianto, Pengusaha Hiburan Malam yang Paksa Siswa SMA di Surabaya Berlutut dan Menggonggong 

TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum kasus siswa di Surabaya, Jawa Timur yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh orang tua siswa masih berlanjut.

Namun, sudah setengah bulan berlalu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antar siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL.

Pada akhir Oktober 2024 lalu, EV mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket.

Karena tak terima, AL justru mengadu olokan EV kepada ayahnya yang bernama Ivan Sugianto.

Ivan Sugianto yang murka pun mendatangi EV di sekolahnya.

Di sana, ia marah-marah sambil memaksa EV meminta maaf sambil sujud dan menggonggong.

Berita Rekomendasi

Video Ivan Sugianto marah-marah sambil memaksa EV untuk sujud pun viral di media sosial.

Ivan Sugianto kala itu tak datang sendiri. Ia datang bersama sekelompok orang hingga membuat banyak murid merasa terganggu keamanannya.

Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua yang menghubungi pihak SMA Gloria 2 Surabaya dan menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah atau tidak.

Mengutip Surya.co.id, hal ini pun membuat pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat laporan ke Polres Surabaya pada 28 Oktober.

Baca juga: SMA Gloria 2 Surabaya Seret Ivan Sugianto ke Jalur Hukum, Buntut Pengusaha Paksa Siswa Sujud

Belasan guru, kepala sekolah, dan wali murid bahkan ikut bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.


Demikian yang disampaikan Sudiman Sidabukke, pengacara sekolah.

Menurutnya, pelaku bisa dijerat hukum lantaran ada unsur pemaksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas