Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan
Akibat pembekuan rekening itu, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
Kini, rekening Basis Investments hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa," ujarnya.
Sayangnya tak disebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan.
Namun menurut Prabowo, tim penyidik langsung membekukan rekening ketika menemukan indikasi bahwa Basis Investments penerimaan keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Namun perusahaan tersebut turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.
"Dia enggak ikut lelang," kata Prabowo, Kamis (22/6/2023).
Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.