Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Catat 1.774 Aduan Terkait Penyiksaan Aparat Aparat Negara dalam 2 Tahun Terakhir

Komisioner Komnas HAM RI Putu Elvina mengatakan pada tahun 2021, Komnas HAM menerima 808 aduan terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Catat 1.774 Aduan Terkait Penyiksaan Aparat Aparat Negara dalam 2 Tahun Terakhir
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI Putu Elvina di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribubnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mencatat sebanyak total 1.774 aduan terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aparat negara lainnya dalam dua tahun terakhir.

Komisioner Komnas HAM RI Putu Elvina mengatakan pada tahun 2021, Komnas HAM menerima 808 aduan terkait hal tersebut.

Sedangkan pada tahun 2022, jumlah aduan yang diterima Komnas HAM meningkat menjadi 966 aduan.

Putu mengatakan institusi yang terbanyak diadukan terkait penyiksaan adalah kepolisian.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pernyataan Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terkait Hari Internasional Anti Penyiksaan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (26/6/2023).

"Jadi total ada sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun kemudian aparat negara lainnya. Memang, laporan tertinggi masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri," kata Putu.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Puing Rumoh Geudong Diratakan, Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Sensitif

BERITA TERKAIT

Hal tersebut, kata dia, menjadi perhatian tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari enam lembaga negara.

Untuk itu, kata dia, KuPP terus melakukan upaya dialog kepada instansi terkait menyangkut hal tersebut.

"Dan tentu saja kalau kita bicara tentang Polri memang masih banyak terkait masalah-masalah inprosedural, atau tidak sesuai dengan prosedur, atau tidak profesional. Sehingga ini menimbulkan rentan penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi lainnya," kata Putu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas