Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini

Persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Pemalang bakal memasuki babak baru.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
Tribunnews.com/Ashri F
Suasana sidang kasus penyiksaan ART, Senin (5/6/2023). 

Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam.

Pada pergelangan kaki, Athika menganalisa bahwa luka tersebut merupakan luka bakar.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu berwarna hitam. Itu kering dan ada jaringan seperti nanah yang mengering. Jadi hitam," ujarnya.

Bahkan Khotimah disebut-sebut mengalami kecacatan akibat penyiksaan oleh majikannya.

"Cacat di sini berarti organnya tidak dapat kembali seperti semula, seperti sedia kala," katanya.

Cacat yang dimaksud yaitu kondisi pada pergelangan kaki Khotimah.

Dokter bedah pun sampai turun tangan untuk mengoperasinya.

Baca juga: ART Asal Pemalang Alami Luka Hingga Cacat Disiksa Majikan, Ini Penjelasan Dokter Dalam Sidang

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tidak ditangani, bisa infeksi sampai ke tulang," ujar Kun Sriwibowo, Dokter RSUD M Ashari Pemalang dalam persidangan yang sama.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas