Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jaringan Arab Saudi, Tersangka Imingi Korban dengan Gaji 1.200 Riyal

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jaringan Arab Saudi, Tersangka Imingi Korban dengan Gaji 1.200 Riyal
Ist
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Arab Saudi dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Arab Saudi dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi terkait penanganan kasus WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi TPPO bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pihaknya akan Bongkar Dugaan Sindikat di Kalangan Institusi Terkait Kasus TPPO

"Yang patut diduga telah terjadi peristiwa TPPO dengan modus memberangkatkan WNI untuk dijadikan PMI secara ilegal di negara tujuan," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Usai mengumpulkan keterangan dari para korban dan berdasarkan barang bukti berupa dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang dan percakapan antara korban dengan perekrut, sejumlah tersangka berhasil diciduk.

Tersangka ditangkap di sejumlah wilayah diantaranya di Kudus, Purwodadi dan Pati, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilaksanakan oleh Tim Bareskrim yang dibantu Polda Jawa Tengah.

Adapun tersangka yang ditangkap yaitu NW, perempuan (40) ditangkap di Purwodadi Jawa Tengah, dengan peran sebagai perekrut korban yang ada di Jawa Tengah.

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri

BERITA TERKAIT

Korban yang berhasil direkrut kemudian diserahkan kepada tersangka lain berinisial R. NW mendapat imbalan Rp12 juta per orang yang berhasil direkrut.

Tersangka kedua, RNH, perempuan (43) ditangkap di Pati, Jawa Tengah. RNH berperan sebagai penampung korban yang sebelumnya diserahkan kepada tersangka K.

Tersangka ketiga, K, laki-laki (50) ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. K berperan sebagai memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan dengan perekrut di Arab Saudi. K mendapat imbalan Rp18 juta per orang.

"Penangkapan ini dilaksanakan oleh Tim Bareskrim yang dibantu Polda Jawa Tengah," kata Djuhandani.

Dari hasil penggeledahan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa 3 buah buku rekening BRI, 3 handphone, 1 buah paspor, dan 2 lembar tiket pesawat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang sudah diberangkatkan jaringan ini secara ilegal ke Arab Saudi sebanyak 30 orang. Modus operandi para tersangka yakni menjanjikan para korban bekerja di Arab Saudi dengan janji 1.200 Riyal.

Dalam prosesnya tersangka mengirim dan menampung korban ke Arab Saudi dengan menggunakan visa pariwisata. Tersangka beralasan kepada korban karena menunggu proses penerbitan visa masuk Arab Saudi.

Baca juga: 3 Pelaku TPPO di Ambon Diringkus, Perannya sebagai Muncikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur

"Jadi modus ini menggunakan modus visa perjalanan wisata," terang Djuhandani.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan denda Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf b UU Nomor 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas