BREAKING NEWS: Hadir Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Bungkam
Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS, saat dicecar awak media, Plate hanya bungkam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower BTS
Plate tampak hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Eks Sekjen NasDem ini hadir mengenakan kemeja batik cokelat.
Sebagian wajahnya ditutupi masker putih.
Saat awak media memberondongnya dengan pertanyaan, Johnny G Plate hanya diam seribu bahasa tanpa menunjukkan perubahan raut wajah yang signifikan.
Johnny G Plate bukanlah satu-satunya yang duduk di kursi pesakitan terkait korupsi BTS Kominfo ini.
Hari ini, dia disidang perdana bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Anang Latif tampak hadir mengenakan kemeja putih. Sementara Yohan terlihat mengenakan kemeja batik hitam.
Mereka terlihat didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing yang sudah terlebih dulu tiba di ruang sidang.
Untuk persidangan hari ini, ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Anang Achmad Latif juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.