Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M
Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, hadir pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Johnny G Plate.
Dalam dakwaan itu, terungkap Johnny G Plate telah menerima sejumlah fasilitas dan uang yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar fasilitas dan uang yang diterima Johnny terkait proyek BTS Kemkominfo:
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Miliar Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo
1. Main golf senilai Rp420 juta
Jaksa yang membacakan dakwaan Johnny G Plate, mengungkapkan kader NasDem ini menerima fasilitas bermain golf dalam kurun waktu 2021-2022.
Fasilitas itu, kata jaksa, diberikan oleh Direktur Utama sekaligus Pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak.
Fasilitas golf yang diterima Johnny dari Galumbang menak diketahui senilai Rp420 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.
2. Uang Rp4 miliar
Uang senilai Rp4 miliar ini didapat Johnny dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Uang itu diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, pada Welbertus Natalius Wisang, yang kemudian diserahkan ke Johnny G Plate.
Menurut dakwaan jaksa, Johnny menerima uang itu secara bertahap dengan masing-masing senilai Rp1 miliar.
Welbertus menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kementerian Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
3. Akomodasi di Eropa dan AS
Lebih lanjut, jaksa membeberkan Johnny juga menerima fasilitas mewah dari rekanan proyek BTS.
Fasilitas itu berupa akomodasi di sejumlah negara di Eropa dan AS.
Di antaranya adalah fasilitas akomodasi di Barcelona, Spanyol sebesar Rp452,5 juta dari Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
"Fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol," ujar jaksa.
Lalu, fasilitas akomodasi di Paris, Prancis dari Irwan Hermawan senilai Rp453,6 juta.
Selain di Prancis, Irwan juga memberi fasilitas lain kepada Johnny selama di London dan AS.
Di London, Irwan memberi fasilitas senilai Rp167,6 juta dan di AS sebanyak lebih dari Rp404 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri," beber jaksa.
4. Setoran rutin hingga Rp10 miliar
Selain fasilitas-fasilitas dari rekanan proyek BTS, Johnny G Plate juga disebut menerima setoran rutin yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar.
Setoran itu diserahkan ke Johnny lewat Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," urai jaksa.
Kala itu, sekitar Januari atau Februari 2021, Johnny menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif soal uang setoran di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi
Kepada Anang, Johnny terang-terangan soal permintaan dana Rp500 juta per bulan yang katanya digunakan untuk keperluan kantor.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.
“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor."
"Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi.
Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama.
Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo.
Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022
Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali."
"Yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022."
"Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," urai jaksa.
Baca juga: Uang Dalam Kardus Untuk Johnny G Plate Terkait Proyek Tower BTS Kominfo
Perkaya Diri hingga Rp17,8 Miliar
Jaksa mengungkapkan Johnny G Plate telah menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun lewat kasus korupsi proyek BTS.
Tak hanya itu, Johnny juga disebut telah memperkaya diri lewat proyek BTS hingga Rp17,8 miliar.
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.
"Terdakwa Johnny G Plate (memperkaya diri) sebesar Rp 17.848.308.000," imbuhnya.
Diketahui, proyek BTS ini disebut sangat strategis lantaran menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; hingga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)