Grup WhatsApp Golf Dirut BAKTI Kominfo Jadi Wadah Pengaturan Tender Proyek BTS
Anang Latif juga menyebarkan info di grup whatsapp Golf Ranger bahwa seluruh usulan Kominfo terkait proyek BTS disetujui Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus BTS Kominfo membuka fakta bahwa ada pengaturan tender dalam perencanaan proyek.
Pengaturan tender itu didalangi oleh tiga terdakwa, yakni: eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Ketiganya saling bekerja sama untuk menentukan syarat konsorsium proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo
Kerja sama itu dikomunikasikan mereka dalam group Whatsapp "Golf Ranger."
Mereka menyepakati dua syarat konsorsium proyek, yakni:
• Pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup; dan
• Pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourt generation long term evolution (4G-LTE).
Padahal, kedua syarat itu tidak ada dalam kajian oleh tim ahli.
Baca juga: Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo
"Hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kemudian Anang Latief sempat mengajak geng grup whatsapp-nya menemui perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, yakni Huawei dan Aplikanusa Lintasarta.
"Padahal proses pengadaan BTS 4G belum dimulai," ujar jaksa penunut umum.
Selain itu, Anang Latif juga menyebarkan info di grup whatsapp Golf Ranger bahwa seluruh usulan Kominfo terkait proyek BTS disetujui Presiden Joko Widodo.
Informasi itu dikirim Anang ke grup whatsapp pada 31 Juli 2020.
"Terdakwa Ananng Achmad Latif menyampaikan pesan melalui aplikasi WA dalam Group Golf Ranger yang beranggotakan terdakwa Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Samuel Panggerapan, bahwa Presiden meminta surat detail ke Menkominfo, karena semua usulan Kominfo disetujui," kata jaksa.
Dalam perkara BTS Kominfo ini, tiga terdakwa sudah disidangkan pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Beli Aset Pakai Nama Istri dan Kakak untuk Samarkan Uang Hasil Korupsi BTS
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.