Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Akan Buktikan
Johnny G Plate membantah melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Johnny menyatakan bakal membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022/.
Hal ini disampaikan Johnny usai jaksa menuntaskan pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Saya mengerti Yang Mulia tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Korban Bencana Alam dan Gereja
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyampaikan bahwa perkara melakukan atau tidak melakukan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Soal melakukan tidak melakukan nanti lah," kata hakim.
Usai berdiskusi dengan tim hukumnya, kubu Johnny G Plate akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu untuk terdakwa menyusun eksepsinya dan disampaikan dalam persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.