Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Dapat Setoran Rp 500 Juta per Bulan hingga Fasilitas Main Golf

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate, dapat storan rutin hingga fasilitas golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Johnny G Plate Dapat Setoran Rp 500 Juta per Bulan hingga Fasilitas Main Golf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate dapat storan rutin hingga fasilitas golf dari rekanan proyek BTS Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di antaranya untuk bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Flores Timur dan untuk Gereja GMIT di NTT.

Kemudian pada Maret 2022, Johnny juga meminta Rp 500 juta kepada Anang untuk diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate."

"Yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa.

Selain itu, Johnny G Plate juga disebut mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp 420 juta. 

Fasilitas golf itu Johnny dapat dari Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sejak 2021 hingga 2022.

"Mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," kata jaksa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, saat ini Johnny G Plate menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G bersama tujuh tersangka lainnya. 

Di antaranya ada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian terbaru, Kejagung menetapkan tersangka pada pihak swasta, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. 

Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS tersebut. 

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki. 

Sementara itu, tersangka yang berasal dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebelumnya ada Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, ada staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, dan pengusaha Windy Purnama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas