Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Difasilitasi Main Golf 6 Kali Bayar Rp 420 Juta dan Minta Uang Rp 1,95 Miliar

Plate juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Johnny G Plate Difasilitasi Main Golf 6 Kali Bayar Rp 420 Juta dan Minta Uang Rp 1,95 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp 420 juta dari Galumbang Menak Simanjuntak.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan kepada Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Dakwa Johnny G Plate Buat Keputusan Soal BTS 4G Tanpa Kajian dan Uji Kelayakan

Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya.

Diantaranya:

1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

BERITA REKOMENDASI

2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.


"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 202 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas