Kasus Denny Indrayana Naik Sidik, Jubir Anies: Hukum Harusnya Menguatkan Bukan Melemahkan Demokrasi
Menurutnya apa yang dikemukakan Denny merupakan bagian dari tugasnya sebagai ahli hukum dalam mengawal kepentingan publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal sistem pemilu yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammad Nurkhoiron menilai pernyataan Denny bukan masuk dalam penyebaran berita bohong atau hoaks, melainkan bagian dari kebebasan berpendapat.
Baca juga: Isu Anies Baswedan Dijegal, PPP Sentil SBY Ketularan Denny Indrayana
Juru bicara Anies Baswedan mengatakan hukum semestinya memperkuat demokrasi, termasuk soal kepentingan publik. Menurutnya apa yang dikemukakan Denny merupakan bagian dari tugasnya sebagai ahli hukum dalam mengawal kepentingan publik.
“Pak Denny sedang menjalankan tugasnya mengawal kepentingan publik, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum,” kata Khoiron, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan isu tentang perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak mengandung rahasia negara. Proses persidangan di MK juga bukan merupakan rahasia negara.
“Jadi melakukan proses hukum terhadap pernyataan Denny Indrayana sama artinya dengan membelenggu atau membatasi kebebasan setiap orang menyatakan pendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam pasal 28i ayat 4 UUD 1945,” ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Penegakan Hukum Kita Tidak Jarang Masih Menjadi Barang Dagangan
Selain itu kata Khoiron, pernyataan Denny di sosial media perlu dilihat pada substansinya yang bermaksud berupaya menjaga demokrasi.
“Justru substansi yang disampaikan Denny Indrayana adalah juga bagian dari usaha menjaga demokrasi. Itu jika memang sebagian besar publik Indonesia merasa jika keputusan MK mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut apa yang dilakukan kliennya bukan penyebaran hoaks, melainkan advokasi putusan MK.
Menurutnya langkah menindaklanjuti laporan hukum terhadap Denny justru sebagai upaya memundurkan demokrasi di Indonesia. Bambang mengatakan belakangan langkah hukum kerap digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik.
"Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia," kata Bambang.