Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Berikut kronologi hingga rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8 T terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus korupsi BTS 4G digelar pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, dihadirkan tiga terdakwa yaitu Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan olehb jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simnajutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.
Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga disebut oleh jaksa telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.
Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Di sisi lain, jaksa mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021.
Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan bahwa proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.