Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton PDIP: Negara Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Masinton menyebut setiap organisasi maupun parpol memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta karakteristik masing-masing.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Masinton PDIP: Negara Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Fersianus Waku/Tribunnews.com
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Masinton Pasaribu menegaskan negara tak perlu mengatur jabatan ketua umum partai politik (parpol). 

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Dalam permohonan gugatannya dikutip dari laman MK, penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian tertulis dalam permohonan gugatan, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/6/2023).

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, PPP: Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

Penggugat menilai jabatan ketua umum parpol harus dibatasi layaknya jabatan di pemerintahan.

Selain itu, jelas penggugat, parpol pun dibentuk dengan mengacu pada dasar undang-undang, sehingga masa jabatan ketua umum turut dibatasi.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula hanya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata penggugat dalam berkas permohonan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas