Masinton PDIP: Negara Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Masinton menyebut setiap organisasi maupun parpol memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta karakteristik masing-masing.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menegaskan negara tak perlu mengatur jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Hal itu terkait gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengenai masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton menyebut setiap organisasi maupun parpol memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta karakteristik masing-masing.
Baca juga: Jokowi hingga Masinton Pasaribu Tanggapi Mimpi SBY: Sambut Baik, Harapan soal Sosok Presiden ke-8 RI
"Negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata Masinton di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, pengaturan masa jabatan ketua umum parpol akan berimplikasi panjang terhadap organisasi-organisasi.
"Padahal umpama anggaran dasarnya tidak mengatur secara rinci dua periode, jadi diwajibkan nanti," ujar Masinton.
Karenanya, Masinton meminta MK untuk menolak gugatan masa jabatan ketua umum parpol tersebut.
"Karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara gitu loh," ucapnya.
Baca juga: Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menampik alasan masa jabatan ketua umum parpol digugat karena menimbulkan dinasti politik.
"Dinasti politik itu di daerah-daerah bukan ketua umum juga, banyak melahirkan dinasti keluarga-keluarga yang terjun di politik atau kepala daerah dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP/06/2023).
Adapun pasal yang digugat adalah pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi: