Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bayi yang dijual rata-rata masih berusia di bawah 1 bulan. Adapun harga bayi tertinggi jenis kelamin wanit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan 16 bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Di tempat itu, kata Djuhandani, penyidik pun mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat perdagangan bayi. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dua bayi yang masih berusia di bawah dua bulan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y (35) dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," jelasnya.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri pun kembali melakukan pemdalaman. Selanjutnya, tiga orang tersangka SA (50), E (54) dan DM (25) berhasil diamankan yang diduga sebagai pemasok atau pencari bayi.

Ia menuturkan bahwa tersangka telah menjual anak sebanyak 16 bayi. Adapun mayoritas bayi yang dijual berjenis kelamin perempaun.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 ponsel, 1 bundel blanko surat keterangan lahir, dan 2 buah ATM.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 Juta paling banyak Rp600 juta.

Berita Rekomendasi

Dan atau pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas