Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat

Dikatakan, pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, dirasa oleh Elidadi dan Saiful akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya batasan untuk masa jabatan ketua umum (ketum) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol) menjadi sorotan oleh masyarakat.

Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim pun menggugat ke Mahakam Konsisten (MK) ihwal tidak adanya peraturan yang mengatur soal masa jabatan ketum parpol

Mereka meminta MK supaya mencantumkan syarat masa jabatan ketum maksimum dua periode dalam beleid itu supaya tidak ada dinasti politik dalam parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful melalui berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, dirasa oleh Elidadi dan Saiful akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan.

Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Mereka beranggapan parpol sebagai entitas penting dalam demokrasi.

Baca juga: Partai Buruh Respons Masa Jabatan Pimpinan Parpol Digugat ke MK: Tak Bisa Diseragamkan

Sehingga harusnya menerapkan salah satu asas utama negara demokrasi yaitu pembatasan masa jabatan pemimpin.

Masih dalam berkas permohonan, kedua orang ini menjadikan ketum PDIP dan ketum Partai Demokrat sebagai contoh dari tidak adanya syarat maksimum masa jabatan. Sehingga hal ini pun berbuntut lahirnya dinasti politik.

Sebagaimana diketahui, PDIP sudah 24 tahun di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.

Sedangkan eks ketum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan (SBY) meneruskan mahkota kepemimpinan kepada putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK dan dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas