Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum akan Ajukan Eksepsi
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Penasihat Hukum Johnny terkait pertimbangan eksepsi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
![Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum akan Ajukan Eksepsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-johnny-g-plate_20230627_143039.jpg)
Johnny dam tim Penasihat Hukumnya pun sempat berdiskusi sesaat, kemudian salah satu Penasehat Hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi.
"Setelah berdiskusi, kami tetap akan ajukan eksepsi," tegas tim Penasehat Hukum.
Sebelumnya JPU menyebut Johnny memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat mantan Menkominfo itu dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.
Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.
JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.
Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.
Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.