Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum akan Ajukan Eksepsi
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Penasihat Hukum Johnny terkait pertimbangan eksepsi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak terima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Atas dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Penasihat Hukum Johnny terkait pertimbangan eksepsi.
"Apakah saudara Penasihat Hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap formalitas dari surat dakwaan? Yaitu hanya mencakup Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, cuma itu yang eksepsi, kalau masuk ke pokok perkara seperti yang disampaikan oleh saudara Johnny Gerard Plate ini, itu sudah masuk pokok perkara," kata Hakim Ketua Fahzal, setelah JPU selesai membacakan dakwaan.
Baca juga: 12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 M dalam Kardus hingga Jatah Bulanan
Sebelumnya, Johnny mengaku memahami isi dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun ia membantah melakukan apa yang 'disampaikan JPU' dalam surat dakwaan.
"Saya paham Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan," kata Johnny.
Hakim Ketua pun mengingatkan bahwa saat ini yang tengah dibahas adalah eksepsi, bukan pokok perkara.
" jadi saya ingatkan, kalau sudah menyinggung pokok perkara, pasti kami tolak, maka berpikir pikirlah untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, eksepsi 156 dan 143, itu saja," tegas Hakim Ketua Fahzal.
Ia menekankan bahwa yang dapat menjadi bahan nota keberatan adalah terkait wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini.
"Apakah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini? itu satu," papar Hakim Ketua Fahzal.
Kemudian apakah surat dakwaan yang dibacakan JPU telah memenuhi persyaratan formalitas.
"Yang kedua, apakah surat dakwaan Penuntut Umum itu telah memenuhi persyaratan formalitas, silakan itu hak saudara sebagai Penasihat Hukum akan mengajukan keberatan atau tidak, bagaimana?," tutur Hakim Ketua Fahzal.