Masa Jabatan Ketua Umum Partai Digugat, Pengamat: Selama Ini Partai Politik Jadi Partai Keluarga
Pengamat nilai bagus masa jabatan ketua umum partai politik digugat di MK karena selama ini partai politik menjadi partai keluarga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai masa jabatan ketua umum partai politik yang saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi adalah hal yang bagus karena selama ini partai politik menjadi partai keluarga.
"Saya melihatnya bagus-bagus saja (Gugatan ke MK), kalau misalkan presiden dibatasi dua periode, ketua umum dibatasi dua periode agar tidak terjadi oligarki dan politik dinasti di partai politik. Memang kaderisasi, rekrutmen, dan sirkulasi elite di partai politik terjadi," kata Ujang kepada Tribunnews dikutip Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat
Ujang menyebutkan selama ini ketua umum partai politik terlalu lama berkuasa.
"Selama inikan tidak (Ada Sirkulasi elite), karena terlalu lama berkuasa sehingga akhirnya partai politik menjadi partai keluarga," sambungnya.
Oleh karena itu kata Ujang kalau partai politik ingin sehat, bisa saja gugatan itu rasional.
"Tetapi MK inikan ketika mau dipilih, melalui partai politik, melalui Komisi III. Saya tidak tahu apakah berani memutuskan dua periode untuk ketua umum partai atau tidak. Kelihatannya tidak akan berani," sambungnya.
Baca juga: Masinton PDIP: Negara Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Ujang menegaskan bagusnya partai-partai yang demokratis, modern, terbuka mestinya masa jabatan ketua umum partai politik dua periode.
Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim dari Yogyakarta menggugat UU Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (21/6/2023) lalu.
Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 65/PUU PAN.MK/AP/06/2023).