Pegawai KPK Tilep Uang Dinas: Dipakai Buat Pacaran, Belanja Baju hingga Nginap di Hotel Mewah
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.
Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.
Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.
Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.
Cahya berkata atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.
Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.
"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.
Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.