Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya
Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.
Cara pembagian daging kurban sesuai dengan ajaran Islam adalah aspek yang penting dalam menyempurnakan ibadah saat Hari Raya Idul Adha.
Terdapat aturan pembagian daging kurban dalam Islam bagi yang berkurban dan untuk dibagikan.
Dalam aturan pembagian daging kurban ada tiga golongan yang berhak menerimanya.
Yakni Shohibul kurban atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum seperti tetangga, teman hingga kerabat.
Hal itu sesuai dengan hadist Nabi SAW, riwayat Ibnu Umar, tentang aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
Baca juga: Cara Mengolah Daging yang Baik, Mulai dari Mencuci, Memotong, hingga Memasaknya Jadi Lezat
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
Lebih lengkapnya berikut aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya, mengutip dari laman Baznas dan Laziskhu.
Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam
Pada dasarnya, dalam ajaran Islam telah memberi pedoman tentang pembagian daging kurban.
Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.