Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya
Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
![Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panitia-bersiap-membagikan-daging-kurban-idul-adha-1441-h-aceh_20200801_185709.jpg)
Dari Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Sebagian ulama yang membolehkan shohibul qurban untuk mengambil semua daging qurban.
Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri.
Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash.
Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,
“Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.
Namun dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa shohibul qurban harus mensedekahkan sebagian dari daging kurban.
Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang.
Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.
2. Fakir miskin
Golongan fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.