Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya
Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.
Momentum Idul Adha begitu bermakna bagi mereka sebab bisa memakan daging.
Baca juga: 5 Tips Mengolah Daging Agar Cepat Empuk dengan Bahan Alami dan Ekonomis
Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban
Mengutip dari laman Dinas Pertanian Provinsi Banten, ada cara praktis menghitung pembagian daging kurban.
Sebagai contoh dari Dari seekor sapi
Berat sapi misal: 350 kg
Maka berat Karkasnya = 50 persen dari Berat hidupnya = 175 kg
Berat daging= 70 persen dari berat karkas = 122,5 kg atau 35 persen dari Berat Hidup = 122,5 kg.
Adapun berat jeroan sapi 10% dari berat karkas = 17,5 kg atau 5% dari Berat Hidup.
Berat kaki sebanyak 4 kaki rata2 dagingnya 4,5 kg
Berat kepala 4% dari Berat Hidup= 14.5 kg per ekor
Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg
Perhitungan ini penting untuk Panitia Qurban dalam membagikan dan menyesuaikan hewan kurban dengan jumlah mustahik.
Perhitungan ini hanya memudahkan Panitia Qurban terlepas dari daging yang tercecer maupun masih melekat pada tulang.
Baca juga: Cara Mengolah Daging yang Baik, Mulai dari Mencuci, Memotong, hingga Memasaknya Jadi Lezat
Pembagian Daging Kurban kepada yang Berhak Menerimanya
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.