Kepala BKKBN Sarankan Tunda Kehamilan Jika Seorang Perempuan Alami Kondisi Ini
Ada beberapa kondisi seorang perempuan belum optimal untuk hamil. Oleh karena itu, sebaiknya ditunda.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K) mengimbau sebaiknya menunda kehamilan jika kondisi ibu belum optimal untuk hamil.
Ada beberapa kondisi seorang perempuan belum optimal untuk hamil.
Pertama, dari kondisi fisik yang terlalu kurus.
Baca juga: Kepala BKKBN: Hari Keluarga Nasional Momentum Percepatan Penurunan Stunting
"Contoh istri terlalu kurus, lingkar lengan kurang dari 23,5. Indeks masa tubuh kurang dari 18,5," ungkapnya pada acara Vodcast : Waktu Indonesia Berencana (WIB) pada kanal YouTube BKKBN Official, Kamis (29/6/2023).
Selain itu, hemoglobin yang kurang 12 juga jadi pertanda.
Untuk mengetahui semua itu, bisa diperiksa di puskesmas atau bidan terdekat.
Kedua, kondisi yang tidak dianjurkan untuk hamil adalah mereka berusia masih sangat muda.
Misalnya, anak perempuan yang baru berusia 18 tahun, ini terbilang terlalu muda.
"Orang umur 18 tahun ini kan tulangnya masih tambah padat dan masih tambah panjang dikit. Kalau 18 tahun langsung hamil, tulang tambah padat berhenti karena diambil oleh bayinya," papar Hasto.
Perempuan yang sudah hamil di usia kurang tahun, dan kemudian mengandung, cenderung mengalami masalah tulang.
Di antaranya seperti osteoporosis atau tulang yang rapih dan keropos.
"Besok umur 50 tahun, dia berhenti menstruasi, hormon estrogen juga berhenti, tulang lebih keropos lagi," kata Hasto lagi.
Namun, pada perempuan yang hamil di usia umur 20 tahun ke atas, tulang sudah cukup padat dan panjang.
"Ini supaya orangtua mengerti tidak mengawinkan anak di usia muda, di bawah 20 tahun. Tubuhnya secara biologis kasihan dan ini tidak disadari perempuan sendiri apa lagi suaminya," pungkas Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.