13 Tersangka Kasus Narkoba 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Diancam Pidana Mati
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba 428 kilogram jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi di 3 tempat, Aceh, Riau dan Bali.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba 428 kilogram jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi di tiga tempat, Aceh, Riau dan Bali.
Total sebanyak 13 tersangka diamankan dengan rincian, 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah pidana mati, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (30/6/2023).
Adapun pada TKP pertama yakni di Aceh, polisi berhasil mengamankan 348 kilogram sabu di hutan kawasan Aceh Utara.
Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Irwasda Awasi Pemusnahan Barbuk Narkoba yang Miliki Nilai Ekonomi Tinggi
Polisi juga menciduk dua tersangka yang berperan sebagai penyimpan barang di dalam hutan.
Modus para tersangka yakni memasukkan barang narkotika ini dari Malaysia lewat jalur laut.
Barang haram ini kemudian dipindahkan ke dalam hutan.
Sementara kasus di Riau atau TKP kedua, polisi berhasil mengamankan 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi.
Baca juga: Seorang Perempuan Diamankan karena Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas Tulungagung
Barang narkotika ini juga berasal dari Malaysia dan berhasil disita di daerah Dumai.
Satu tersangka berinisial H berhasil diamankan.
Sedangkan kasus ketiga di Bali, kepolisian berhasil mengamankan 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka.
Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP yaitu di Aceh, Riau dan Bali, di mana dalam operasi yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut berhasil menangkap 13 orang tersangka, di mana dua tersangka ada di Aceh, satu tersangka dari Riau, dan 10 tersangka dari Bali," kata Mukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.