Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Minta Tolong Kadensus 88 Polri untuk Buru Dito Mahendra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta bantuan kepada Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom untuk menangkap Dito Mahendra

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Minta Tolong Kadensus 88 Polri untuk Buru Dito Mahendra
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk memburu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Bahkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta bantuan kepada Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom untuk menangkap Dito Mahendra.

"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama, Kadensus juga belum dapat," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Agus menyebut saat ini pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kekasih artis Nindy Ayunda tersebut.

"Mohon doa restu oke, mudah-mudahan segera (ditangkap)" tuturnya.

Dito Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Respons Bareskrim Soal Dugaan Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra Selama Buron

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar

Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas