Panji Gumilang: Kurikulum Al-Zaytun Jelas dan Terdaftar di Kementerian Agama
Beberapa pihak dan lembaga menilai ajaran yang diberikan oleh ponpes Al-Zaytun menyimpang dari pemahaman agama Islam.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang menanggapi penilaian terhadap pendidikan yang diajarkan oleh pihaknya kepada para pelajar.
Beberapa pihak dan lembaga menilai ajaran yang diberikan oleh ponpes Al-Zaytun menyimpang dari pemahaman agama Islam.
Bahkan tidak sedikit pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat.
Menyikapi hal itu, Panji menyebut, bahwasanya pendidikan di Al-Zaytun memiliki dasar kurikulum yang jelas dan bahkan terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Kalau kita pikir ajaran di Al-Zaytun ada kurikulum, kurikulum jelas, kurikulum Departemen Agama (kini Kementerian Agama) kurikulum Diknas," kata Panji dalam acara Kick Andy Double Check 'Gonjang-Ganjing Al Zaytun', yang disiarkan YouTube Metro TV, dikutip Jumat (30/6/2023).
Dari kurikulum yang diakui itu, bahkan kata Panji, proses pembelajaran di Al-Zaytun mendapatkan status A unggul.
Status tersebut diklaim Panji, diberikan untuk strata dasar, menengah hingga atas.
"Kita combain dan itu mendapatkan akreditasi A unggul, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat atas, akreditasi nya A unggul," ucap Panji.
Atas hal itu, dirinya merasa aneh karena baru-baru ini Al-Zaytun dikatakan menyebarkan ajaran sesat.
Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Pekan Depan
Kalau memang nyatanya sesat, seharusnya kata dia, pondok pesantren itu tidak ada sejak dulu.
"Kalau itu sebuah ajaran sesat dari dulu (harusnya) sudah out," ucap Panji.
Dirinya lantas menilai kalau pihak yang memberikan cap penyebaran ajaran sesat kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan mereka yang memiliki wewenang.
Dalam artian lain, bukan masyarakat secara luas. Sebab, publik tidak akan terpengaruh jika memang adanya pernyataan dari pihak yang disangkakannya tadi.