Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yandri Susanto Desak MA Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang Menyetujui Pernikahan Beda Agama

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyetujui pernikahan beda agama.

Editor: Content Writer
zoom-in Yandri Susanto Desak MA Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang Menyetujui Pernikahan Beda Agama
Istimewa
Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto, S.Pt., mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyetujui permohonan pencatatan perkawinan beda agama (perkawinan mempelai beragama Kristen dan Islam). 

TRIBUNNEWS.COM - Desakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama (mempelai pria beragama Kristen dan mempelai wanita beragama Islam) dilayangkan oleh Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt. Menurutnya, hakim di lingkungan MA harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak menetapkan pernikahan beda agama.

Lebih lanjut, Yandri menilai jika pengabulan permohonan nikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditandatangani K.H. Ma'ruf Amin pada Juli 2005. Fatwa tersebut menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia hukumnya haram dan tidak sah.

"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/6). Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, musyrikin, maupun ahli kitab, sedangkan pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita non muslim. Aturan ini bersumber dari Alquran surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5.

Yandri menambahkan, larangan pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam telah dilarang oleh MUI berulangkali. MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama. "Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Terakhir, Yandri mengatakan perizinan pernikahan beda agama akan memicu pro-kontra di masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial di antara umat beragama. Oleh karena itu, Yandri meminta elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA. "Kita minta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas