Hanya 10 Persen Bakal Caleg Memenuhi Syarat, Pengamat: Menggampangkan Proses Administratif
Ujang Komarudin menyebut banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hanya 10 Persen Bakal Caleg Memenuhi Syarat, Pengamat: Menggampangkan Proses Administratif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengamat-politik-ffffffrf.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi.
Hal ini merupakan respons Ujang melihat dari total 10 ribu lebih bakal, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Padahal soal administratif itu penting. Biasanya ya 'sudahlah ajukan dulu saja, nanti kalau ada apa-apa bisa menyusul. Bisa seperti itu. Sifat-sifat abai, sifat-sifat menggampangkan," kata Ujang saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).
Hal ini, tegas Ujang, tentu berkaitan juga dengan kurangnya kesungguhan bakal caleg untuk maju dalam konteks pemilu lima tahun itu.
Sehingga dengan tidak adanya semangat juang itu, bakal caleg ini menurutnya hanya melampirkan dokumen persyaratan seadanya.
"Bisa jadi faktor tidak lolos adminstratif itu memang ya kesungguhan untuk jadi caleg itu kurang. Spirit untuk bisa melengkapi administrasi secara komprehensif secara tepat waktu, sungguh-sungguh menjadi caleg itu berkurang, spiritnya," tuturnya.
"Kalau caleg-caleg yan hebat, yang bagus, yang sungguh-sungguh itu kemungkinan syarat-syarat itu tidak akan terlewatkan, tidak akan ada yg kurang," Ujang menambahkan.10 persen," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan ihwal hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg BMS. Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Baca juga: KPU RI: 300 Bakal Caleg DPR Ganda Tersebar di Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.