Sedikitnya Aturan Masa Sosialisasi Kerap Dimanfaatkan Parpol untuk Kampanye
Masa kampanye baru berlangsung pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga saat partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye baru berlangsung pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga saat partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi.
Lembaga penyelenggara pemilu tidak mempermasalahkan partai politik melakukan sosialisasi selama dalam kegiatan tidak ada ajakan untuk memilih.
Akibatnya, banyak parpol peserta pemilu yang memanfaatkan celah sosialisasi ini seperti kasus bagi-bagi amplop di Sumenep hingga deklarasi bakal calon presiden (bacapres), misalnya.
Padahal, dua contoh itu menurut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sudah bisa ditindak sebagai dugaan pelanggaran kampanye.
Namun baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih saat ini belum memasuki masa kampanye dan pihakanya tidak bisa mengambil tindakan.
Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan tahapan sosialisasi partai politik pada dasarnya tidak dikenal dalam UU Pemilu, tapi diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 dengan pengaturan yang sangat sedikit.
"Sangat sedikit dibandingkan dengan praktek tindakan partai politik sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu yang sangat banyak," kata Mita , sapaan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (1/7/2024).
"Bahkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan cenderung memengaruhi pemilih seperti pembagian sembako, dan lain-lain," sambungnya.
Di sisi lainnya, UU Pemilu hanya mengenal kategori politik uang pada masa kampanye, masa tenang, dan masa pungut hitung.
Sedangkan, tegas lanjut Mita, saat ini dianggap bukan merupakan politik uang. Sikap Bawaslu terhadap amplop merah di Sumenep beberapa waktu merupakan contohnya.
Mita Juga menyoroti ranah pengawasan atau penegakkan hukum pemilu yang pada dasarnya terikat pada subjek hukum (terlapor) atau pihak-pihak yang dianggap berpotensi menjadi terlapor.
"Dalam hal ini, bakal calon ataupun pihak-pihak yang melakukan deklarasi pencalonan sebelum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu dianggap tidak dapat dijerat pelanggaran hukum pemilu," Mita menjelaskan.
Sebelum Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan bacapres melakukan silaturahmi dan kunjungan ke berbagai wilayah. Asalkan tidak ada ajakan untuk mengajak masyarakat memilih dirinya.
Baca juga: Atribut Parpol Bertebaran Padahal Kampanye Belum Dimulai, TII Ingatkan Sosialisasi Hanya di Internal
“Sepanjang tidak ada ajakan mengajak untuk memilih yang bersangkutan, ya tidak ada kemudian melanggar,” kata Bagja ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (223/5/2023).
“Kan tidak boleh kita membatasi perkenalan dan silaturahmi siapa yang mau maju, ya silakan, capres mau maju silakan,” tambahnya.
Namun begitu, Bagja tetap menekankan bacapres yang melakukan silaturahmi untuk tetap kondusif dan tidak melakukan pendekatan kepada masyarakat yang bersifat ajakan.
Selain itu, para bacapres juga diingatkan untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan juga fasilitas pemerintah.