Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Simak fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Kompas.com/Dendi Ramdhani
Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Simak fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

Pada hari ini, Senin (3/7/2023), Panji Gumilang dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi atas kasus itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Setelah Panji Gumilang dimintai klarifikasi, Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

Keputusan atas gelar perkara itu akan didapatkan pada Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana

"Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."

"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Berikut fakta-fakta kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang:

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang juga dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai pancasila hingga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan. 

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial. Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan. 

"Jangan sampai kita menunggu korban muncul," lanjutnya. 

Bareskrim Polri Periksa Pelapor Panji Gumilang

Bareskrim Polri memeriksa pihak pelapor terkait laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Pelapor yang diperiksa tersebut dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

Bareskrim Polri mengambil keterangan pelapor untuk mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.

Video Wanita Bersebelahan dengan Pria saat Salat Jemaah

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan bahwa jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di Ponpes Al Zaytun.

Menanggapi hal tersebut, Panji Gumilang mengakui adanya penerapan itu dengan alasan ingin menyamaratakan kodrat wanita dan pria.

"Kemudian kalau hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan salat kemudian ada wanita, saya mengedepankan fikih sosial mengangkat harkat martabat wanita yang selama ini terpinggirkan," kata Panji dalam acara Kick Andy Double Check berjudul Gonjang-Ganjing Al-Zaytun yang ditayangkan di YouTube Metro TV, Jumat.

Panji Gumilang menuturkan, posisi berdampingan tersebut juga tertuang dalam ayat Alquran.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan Diperiksa Hari Ini, Disebut Belum Konfirmasi Kehadiran

"Baru dimulai dalam politik, itupun hanya 30 persen, sedangkan pemahaman yang saya punya berdasarkan Alquran sama, innalmuslimin wal muslimat, walmukminin wal mukminat, wal qonitin wal qonitat tidak pernah dikesampingkan, sejajar," ujar dia.

Lantaran menurutnya hal tersebut ada di Alquran, maka dari itu dirinya tidak sepakat jika beredarnya video sebelumnya dijadikan landasan kalau Ponpes Al Zaytun dinilai menebar ajaran sesat.

Menurut Panji Gumilang, hal itu murni untuk mewujudkan hak asasi manusia yang juga tertuang dalam Alquran.

"Kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan bagaimana dunia, itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya, dasar kami Alquran," tutur dia.

Respons Mahfud MD soal Pendaftaran Santri Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi Ponpes Al Zaytun yang masih membuka pendaftaran santri baru di tengah polemik yang sedang terjadi.

Meski Panji Gumilang akan diproses hukum, Mahfud MD mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Al Zaytun masih boleh beraktivitas, termasuk membuka pendaftaraan santri baru.

"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran."

"Karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” terang Mahfud setelah memberi ceramah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023), dikutip dari akun Instragram pribadinya.

Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Al-Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune

"Tetapi orangnya, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan-laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya. 

Dikatakan Mahfud MD, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administrasi di Ponpes Al Zaytun, mengenai apakah ada ajaran yang tidak sesuai kurikulum.

"Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif, melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya," katanya. 

Ditangani oleh Polri

Mahfud MD memastikan, evaluasi administrasi di Ponpes Al Zaytun tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.

Ia juga memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al Zaytun dilakukan oleh Polri.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, nggak boleh ada satu perkara yang diambangkan,” kata Mahfud MD

Kata Mahfud MD, pihaknya memastikan segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.

"Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan, karena itu aspek pidana," tegasnya. 

10 Ribu Orang Mendemo Ponpes Al Zaytun

Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). Aksi menuntut penutupan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan kembali digelar di depan pondok pesantren tersebut di Indramayu, Kamis (22/6/2023) - Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat sebagai lembaga pendidikan.
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). Aksi menuntut penutupan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan kembali digelar di depan pondok pesantren tersebut di Indramayu, Kamis (22/6/2023) - Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat sebagai lembaga pendidikan. (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Dalam surat pemberitahuan yang beredar, sebanyak 10 ribu orang dikerahkan dalam aksi demo di Ponpes Al Zaytun, Kamis (22/6/2023).

Para pendemo mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu.

Mereka mengklaim melakukan unjuk rasa sebagai panggilan hati.

Mereka melakukan aksi demo karena tertantang pernyataan Panji Gumilang soal aksi unjuk rasa sebeumnya.

"Pamflet yang menyatakan tantangan pada saat aksi damai Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang secara tidak langsung menantang masyarakat Indramayu serta kaum muslim secara keseluruhan," tulis keterangan dalam surat pemberitahuan, Rabu (21/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Hal lainnya yang mendasari aksi unjuk rasa itu, diketahui juga soal pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran hanya karangan Nabi Muhammad SAW dan bukan kalam ilahi.

Pernyataan Panji Gumilang tersebut menurut Forum Solidaritas Dharma Ayu, sudah merupakan suatu penistaan terhadap Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Panji Gumilang Diminta Segera Diproses Hukum

Para pendemo meminta agar Syekh Panji Gumilang untuk segera diproses hukum dan pembubaran Ponpes Al Zaytun.

"Tangkap Panji Gumilang dan musnahkan Al-Zaytun," tulis Forum Solidaritas Dharma Ayu dalam surat pemberitahuannya ke Polres Indramayu, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, Forum Solidaritas Dharma Ayu juga menuntut pengusutan atas lahan negara yang selama ini dikuasi Al Zaytun.

"Ungkap sumber dana Al-Zaytun," tulisnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas