Golkar Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejagung, Termasuk terkait Pemanggilan Dito Ariotedjo
Supriansa menyatakan, partainya menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung, termasuk pemanggilan terhadap Dito.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar buka suara soal pemanggilan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara dugaan rasuah pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa menyatakan, partainya menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung.
Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Beli Aset Pakai Nama Istri dan Kakak untuk Samarkan Uang Hasil Korupsi BTS
"Kami tentu menghargai segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/7/2023).
Supriansa menyebut, pemanggilan tersebut harus digunakan untuk menjelaskan posisi Dito dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Dan siapapun yang dimintai keterangannya terkait kasus BTS tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisinya di hadapan aparat penegak hukum dan itu harus dihormati," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan akan memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny Plate.
Dito mengatakan ia tidak melaporkan pemanggilan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena tuduhan kepadanya itu terjadi saat ia belum menjadi Menpora.
"Nggak nggak itu kan urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo ke Beberapa Money Changer
Meskipun demikian Dito mengatakan telah melapor kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal rencana kehadirannya memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung tersebut.
"Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan takutnya kan wartawan kan rame ya takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional jadi saya melaporkan," katanya.
Dito mengatakan dirinya akan hadir ke Kejagung untuk memberikan keterangan dan meluruskan informasi agar tidak sumir.
"Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan insya Allah hadir ke Kejaksaan Agung siang," katanya.
Dito mengatakan dirinya tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus tersebut. Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut.
"nggak nggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa nanti kita datang saja," katanya.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Setelah Kloter Johnny G Plate
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.