Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak

Berikut perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan kekasihanya AG (15).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), berikut perjalanan kasusnya. Warta Kota/YULIANTO 

Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Mario Dandy (20)  menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. 

Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan. 

Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."

Berita Rekomendasi

"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).

Penasihat hukum AGH menilai, perbuatan cabul itu pun dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Yakni melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ajukan 8 Bukti

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengeklaim pihaknya mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat."

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas