Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak

Berikut perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan kekasihanya AG (15).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), berikut perjalanan kasusnya. Warta Kota/YULIANTO 

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (YouTube Polda Metro Jaya)

Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2023. 

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Penyidik Periksa 9 Saksi

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, kepada awak media, Jumat (26/5/2023). 

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio mengaku tak tahu soal laporan AG ini. 

Berita Rekomendasi

Mario tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu terkait kasus tindak pidana pencabulan.

Mario Dandy Satrio mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.

"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). 

Naik Penyidikan

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada 26 Mei 2023. 

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Dengan bukti yang cukup kini Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. 

Atas perbuatannya ia terancam 15 tahun pidana penjara. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas