Perjalanan Kasus Mario Dandy atas Dugaan Pencabulan, Kini Jadi Tersangka, Laporan AG Sempat Ditolak
Berikut perjalanan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan kekasihanya AG (15).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Polisi Selidiki
Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2023.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).
Penyidik Periksa 9 Saksi
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus pencabulan ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Hengki, kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio mengaku tak tahu soal laporan AG ini.
Mario tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya itu terkait kasus tindak pidana pencabulan.
Mario Dandy Satrio mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.
"Saya nggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Naik Penyidikan
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada 26 Mei 2023.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Dengan bukti yang cukup kini Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
Atas perbuatannya ia terancam 15 tahun pidana penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)