Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022
Dalam kasusnya yang kedua ini, SM dan NA diduga kuat telah membuka klinik dan menjadi pelaku utama dalam mengaborsi bayi-bayi dalam kandungan pasien
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - SM (51) dan NA (33), dua pelaku penyedia jasa aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat kembali dijebloskan ke penjara.
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, keduanya tenyata residivis dengan kasus yang sama.
"NA baru keluar (dari tahanan) bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022," kata Komarudin yang sedang berada di TKP, dikutip dari Kompas Tv.
Dalam kasusnya yang kedua ini, SM dan NA diduga kuat telah membuka klinik dan menjadi pelaku utama dalam mengaborsi bayi-bayi dalam kandungan para pasiennya.
Komarudin menjelaskan SM berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat
Sementara sebagai asisten sekaligus otak dari klinik aborsi ini.
Adapun NA juga berperan menghubungi para pasien dan menjadi perantara antara pasien dengan SM.
"Kedua orang sebagai agen atau asisten yang tugasnya mencari pasien, setelah dihukum dan keluar, keduanya membuka klinik, padahal keduanya tak punya pengetahuan medis," ungkap Komarudin.
Selain SM dan NA, Komarudin menjelaskan ada tujuh orang lainnya yang turut diamankan.
Dua dari ketujuh orang tersebut merupakan asisten rumah tangga dan driver yang dipekerjakan pelaku.
Keduanya yakni ART berinisial SW dan sopir berinisial SA.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI
Komarudin menjelaskan peran SW yakni membantu membersihkan peralatan proses aborsi.
"SW, pembantu rumah tangga yang bantu membersihkan peralatan aborsi dan SA sebagai driver yang bertugas menjemput para korban di titik penjemputan," ungkap Komarudin.
Selain itu, empat orang lainnya yang menggunakan jasa SM juga diamankan.