Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022
Dalam kasusnya yang kedua ini, SM dan NA diduga kuat telah membuka klinik dan menjadi pelaku utama dalam mengaborsi bayi-bayi dalam kandungan pasien
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Keempatnya diamankan bersama satu orang laki-laki yang diketahui merupakan pasangan pasien.
"Saat penggrebakan empat orang turut diamankan bersama satu laki-laki yang diketahui merupakan pasangan dari salah satu pasien (aborsi)," lanjut Komarudin.
Total sembilan orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawarkan Jasa Aborsi Ilegal kepada Pasien Melalui Sarana Sosial Media
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hadi Siagian mengatakan, bahwa salah satu pelaku utama dalam kasus itu pernah bekerja sebagai asisten di salah satu klinik aborsi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi orang orang ini terutama SM yang melakukan operasi itu (praktik aborsi), pernah bekerja di klinik aborsi juga di wilayah Bekasi dan sudah cukup lama," jelas Hadi, Jumat (30/6/2023).
Namun, pemilik klinik aborsi itu meninggal dunia.
Kemudian pelaku tersebut membuat sendiri klinik aborsi dan merekrut beberapa orang baru.
"Ya betul kemudian dia bikin praktik sendiri," ujar Hadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)