Anang Sebut Keputusannya Hanya Jalankan Perintah Presiden 'Lanjutkan Proyek BTS'
Anang Achmad Latif mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menimbulkan kerugian pada proyek tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Anang Achmad Latif mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menimbulkan kerugian pada proyek tersebut.
Pernyataan ini disampaikan salah satu Penasehat Hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, meskipun JPU menilai ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, namun Presiden JoKo Widodo (Jokowi) memerintahkan proyek BTS 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tetap dilanjutkan hingga selesai.
"Saat ini sekalipun JPU sebut ada tindak pidana korupsi, Presiden Indonesia memerintahkan agar proyek BTS 4G di wilayah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai," kata salah satu Penasehat Hukum Anang.
Terkait dakwaan JPU ini, mengacu pada penghentian kontrak konsorsium pada proyek penyediaan BTS Bakti Kominfo pada 2021.
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo itu, melalui Penasehat Hukumnya menilai bahwa jika pemutusan kontrak konsorsium dilakukan, maka akan timbul kerugian besar yang tidak hanya pada sisi waktu saja namun juga biaya.
"Pemutudan kontrak akan menimbulkan kerugian besar dari segi waktu dan biaya," jelas Penasehat Hukum.
Penasehat Hukum Anang pun menyayangkan dakwaan JPU yang dianggap kurang tepat dengan posisi terdakwa yang harus memutuskan tetap melanjutkan proyek itu.
Baca juga: Eksepsi Anang Achmad Latif: Presiden RI Perintahkan BTS Kominfo Dilanjutkan Sampai Selesai
"Namun JPU bersikap dan berpendapat berbeda, sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan dan ditahan. Sekalipun keputusan terdakwa sama dengan perintah Presiden," pungkas Penasehat Hukum.