Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Setelah kasus naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan mulai Selasa (4/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."


"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.

Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas