Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
Setelah kasus naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana
Setelah diperiksa, Panji Gumilang secara tegas membantah dapat backingan dari pihak Istana.
Panji Gumilang lalu meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dikaitkan dengan pihak lain.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)" katanya, Senin, masih dari Wartakotalive.com.
Selain itu, Panji Gumilang mengaku pernah menjadi terdakwa dan dipenjara 10 bulan.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pernah di penjara karena kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum
Ia sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 silam.
"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," ungkapnya.
Kata Panji Gumilang jika Jadi Tersangka
Sementara itu, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," katanya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Mengenai pemeriksaannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."