Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
Setelah kasus naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."
"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.
Baca juga: Kericuhan Pecah saat Pengawal Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Halangi Awak Media di Bareskrim
Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)