Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Setelah kasus naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang. 

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," terangnya.

Baca juga: Kericuhan Pecah saat Pengawal Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Halangi Awak Media di Bareskrim

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Panji Gumilang pun membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.


Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas