Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pernyataan Kejaksaan Agung dengan Keterangan Tersangka Soal Periode Aliran Uang BTS Kominfo

Kuntadi pun menyampaikan bahwa dugaan pengendalian perkara itu dilakukan pada periode waktu yang berbeda dari peristiwa korupsinya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beda Pernyataan Kejaksaan Agung dengan Keterangan Tersangka Soal Periode Aliran Uang BTS Kominfo
Kompas.com/Rahel
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Kejaksaan Agung menduga ada dana yang mengalir terkait proyek BTS BAKTI Kominfo kepada sejumlah pihak. 

Agenda persidangan bagi mereka bertiga yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo Soal Tuduhan Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.

Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas