Beda Pernyataan Kejaksaan Agung dengan Keterangan Tersangka Soal Periode Aliran Uang BTS Kominfo
Kuntadi pun menyampaikan bahwa dugaan pengendalian perkara itu dilakukan pada periode waktu yang berbeda dari peristiwa korupsinya
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Agenda persidangan bagi mereka bertiga yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo Soal Tuduhan Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.